1. Rekognisi Pembelajaran Lampau atau disingkat RPL, adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari:
a). pendidikan formal sebelumnya pada jenjang pendidikan tinggi melalui transfer sks, dan/atau
b). pendidikan nonformal, informal atau pengalaman kerja sebelumnya melalui asesmen dan rekognisi untuk memperoleh sejumlah sks.
2. Lama Studi Paling Cepat 2 tahun
3. Persyaratan pemohon RPL dari pendidikan formal untuk melanjutkan studi di antaranya:
a). Calon adalah mahasiswa program sarjana yang putus kuliah bukan karena alasan akademik dan akan melanjutkan kembali studinya.
b). Calon adalah lulusan SMA atau sederajat dengan pengalaman kerja dan akan melanjutkan studi pada program sarjana.
c). Calon adalah lulusan D1/D2/D3 dengan pengalaman kerja dan akan melanjutkan studi pada program sarjana.
d). Pengalaman kerja minimal yang relevan dengan CP program studi ditentukan oleh perguruan tinggi.
Biaya Formulir : Rp. 750.000
Biaya Formulir Rp. 500.000,-;
Pendidikan Matematika (PMTK) Akreditasi "B".
Pendidikan Fisika (PFIS) Akreditasi "B".
Pendidikan Teknologi Informasi (PTI) Akreditasi "B".
Pendidikan Biologi (PBIO) Akreditasi "BAIK".
Sistem Informasi (SI) Akreditasi "BAIK". (New)
Informatika Akreditasi "BAIK". (New)
Sains Informasi Geografi (SIG) Akreditasi "BAIK". (New)
Bimbingan dan Konseling (BK) Akreditasi "B".
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Akreditasi "B".
Pendidikan Sejarah (PSEJ) Akreditasi "B".
Pendidikan Geografi (PGEO) Akreditasi "B".
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Akreditasi "BAIK". (New)
Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) Akreditasi "BAIK". (New)
Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBIND) Akreditasi "B".
Pendidikan Bahasa Inggris (PBING) Akreditasi "B".
Pendidikan Jasmani(PENJAS) Akreditasi "B".